Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Juga Dapat Stimulus Tagihan Listrik, Ini Detailnya

Kompas.com - 12/08/2020, 10:08 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meringankan beban pelaku usaha selama pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus tagihan listrik untuk pelanggan bisnis, industri dan sosial PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, stimulus yang diberikan untuk ke-3 golongan tersebut adalah pembebasan ketentuan rekening minimum, atau pemakaian minimum 40 jam nyala.

Stimulus tersebut berlaku untuk golongan sosial 1.300 VA ke atas (S2/1.300VA hingga S3/>200kVA), bisnis 1.300 VA ke atas (B1/1.300 hingga B3/>200kVA) dan industri 1.300VA ke atas (I1/1.300VA hingga I4/30.000kVA).

Baca juga: Rincian Semua Pelanggan PLN yang Mendapat Subsidi Tagihan Listrik

Dengan demikian, pelanggan hanya perlu membayar tagihan berdasarkan listrik yang dikonsumsi. Sementara, selisih pemakaian dengan ketentuan listrik minimum akan ditutup pemerintah.

"Kalau mereka menggunakan listrik di bawah 40 jam yang termasuk golongan ini misalkan mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayarkan PLN, maka 20 jam (sisanya) yang ditanggung pemerintah," kata Rida, dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Melalui stimulus tersebut, pemerintah berharap dapat meringankan beban pelaku usaha, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dihindari dan roda perekonomian berputar kembali.

"Kita berharap temen-temen yang berusaha di dalam bisnis dan industri tidak kemudian serta-merta melakukan PHK, tapi kemudian membuka usahanya, lebih banyak memutar perekonomian nasional," tuturnya.

Baca juga: Kenapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT Rp 600.000?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com