Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan dan Pekerja yang Tak Penuhi Syarat Harus Kembalikan Subsidi Gaji

Kompas.com - 18/08/2020, 15:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja swasta non-BUMN atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan pada 25 Agustus nanti.

Dalam hal ini, BPJamsostek dipercaya sebagai pengumpul data serta nomor rekening penerima subsidi gaji tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 8 ayat 1 dan 2 tertulis, ada bagi pekerja yang menerima bantuan tersebut, yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000

"Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara," demikian isi dalam beleid tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

"Dalam hal pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari Pasal 8 ayat (1).

Dalam Pasal 5 pada beleid itu yang mengatur tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah terdapat 6 poin pelaksanaannya.

Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi gaji.

Baca juga: Buruh Tak Terdaftar di BPJS TK Tak Dapat Subsidi Gaji, Anggota DPR: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Seperti diketahui, syarat pekerja yang berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com