Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Sebut Dana PEN Terlalu Konservatif, Mengapa?

Kompas.com - 21/08/2020, 12:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya pemerintah dalam membantu perputaran sektor UMKM melalui dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dinilai terlalu konservatif.

Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia (Center of Reform on Economics) Mohammad Faisal, PEN masih terlalu terfokus pada aspek pembiayaan melalui institusi perbankan.

Padahal, sebagian besar UMKM, khususnya usaha pada skala mikro yang jumlahnya mencapai 98 persen dari total jumlah unit usaha di Indonesia, umumnya masih belum bankable atau paham terkait dengan inklusi keuangan.

“Stimulus UMKM dalam program PEN untuk menangkal dampak ekonomi dari pandemi sejauh ini masih terlalu konservatif. Pasalnya, pelaku usaha mikro di Indonesia sebagian besar masih belum familiar dengan perbankan dan umumnya belum memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan memperoleh kredit yang diajukan oleh bank,” kata Faisal melalui siaran media, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Soal Subsidi Gaji, Ketua Satgas PEN: Ini Sudah Proses

Program PEN, yang dilakukan pemerintah adalah berbentuk stimulus yang diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan penjaminan modal kerja. Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan kapasitas pelaku usaha dalam memperoleh kredit.

Kesulitan ini berupa pemenuhan persyaratan oleh bank, seperti persyaratan agunan, dokumentasi pembukuan yang lengkap, dan banyak lagi. Dia bilang, jika stimulus untuk UMKM masih terlalu fokus pada pembiayaan melalui institusi perbankan, maka sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia tidak akan dapat menerima manfaat dari stimulus tersebut.

Menurut dia, skema pembiayaan untuk UMKM yang cocok adalah dengan memahami diversifikasi karakteristik dan kapasitas UMKM yang sangat beragam.

Walau demikian, pembiayaan melalui perbankan tetap terus didorong, karena sebagian UMKM khususnya yang berskala kecil dan menengah serta yang bergerak di sektor formal memang sudah bankable.

“Namun, untuk dapat membantu pembiayaan usaha mikro yang bergerak di sektor informal, perlu ada skema pembiayaan yang diberikan di luar mekanisme perbankan. Salah satunya melalui suntikan dana secara langsung melalui APBN,” jelas dia.

Di sisi lain, rencana pemerintah untuk memberikan bantuan pembiayaan sebesar Rp 2,4 juta bagi 12 juta pelaku usaha mikro adalah solusi yang sangat tepat khususnya di tengah pandemi.

“Bantuan seperti itu akan lebih efektif untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro di tengah tekanan melemahnya permintaan selama masa pandemi,” ungkap dia.

Namun demikian, Faisal mengungkapkan mekanisme distribusi bantuan tersebut seharusnya dirancang secara hati-hati untuk mengurangi risiko moral hazard dan ketidaktepatan sasaran.

Baca juga: Manipulasi Data Penerima Subsidi Gaji, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com