Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Izinkan Perusahaan Asusransi Jual Produk Investasi secara Digital

Kompas.com - 24/08/2020, 19:32 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas pandemi Covid-19, pergerakan dan aktifitas manusia menjadi lebih terbatas, seperti halnya penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Munculnya Covid-19, mengakibatkan agen-agen asuransi tidak dapat bertemu langsung dengan nasabah untuk menjual produk tersebut.

Merespon hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha industri asuransi agar dapat melakukan pemasaran PAYDI secara digital. Dengan demikian, para nasabah dapat mengakses PAYDI tanpa perlu bertatap muka langsung dengan para agen asuransi.

Baca juga: OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi untuk Hati-hati Kelola Aset di Tengah Pandemi

"Secara kebijakan kita berikan relaksasi kepada asuransi untuk melakukan penjualan produk-produk asuransi, khususnya PAYDI secara daring," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank OJK, Riswinandi, dalam diskusi virtual, Senin (8/24/2020).

Kendati demikian, Riswinandi menegaskan, tidak semua perusahaan asuransi dapat menerapkan relaksasi tersebut. Pelaku usaha industri perlu terlebih dahulu memaparkan PAYDI yang dimiliki kepada OJK.

Sampai saat ini, OJK telah memberikan izin kepada 6 perusahaan industri bisa melaksanakan kebijakan tersebut.

"Ada 4 perushaan lagi dalam proses persetujuan," katanya.

Baca juga: OJK Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Kresna

Lebih lanjut, Riswinandi menilai, para pelaku usaha industri asuransi dapat beradaptasi cepat di tengah pandemi Covid-19, dengan menggunakan teknologi digital.

Menurutnya, adaptasi dengan mengedepankan penggunaan teknologi digital menjadi sangat penting bagi para pelaku usaha industri asuransi. Pasalnya, pandemi Covid-19 menuntut setiap pihak untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya ialah jaga jarak.

"Bukan berarti aspek kehati-hatian ditinggalkan. Juga termasuk aspek-aspek perlindungan konsumen," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com