Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 26 Agustus, Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 dan PEN Rp 182,55 Triliun

Kompas.com - 27/08/2020, 07:36 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) naik tipis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hingga Rabu (26/8/2020) realisasi anggaran dari 6 kelompok program PEN mencapai Rp 182,55 Triliun atau sebesar 26,2 persen.

Airlangga mengatakan, dalam 2 bulan ini yakni di Juli dan Agustus 2020, terjadi peningkatan serapan yang cukup signifikan. Pasalnya, hingga Semester I, realisasi anggaran baru Rp 124,62 triliun.

Baca juga: Ekonom Sebut Dana PEN Terlalu Konservatif, Mengapa?

"Realisasi meningkat tajam dari penyerapan yang hanya sebesar Rp 124,62 Triliun di akhir Semester I dan Rp 147,67 Triliun di Juli yang lalu, atau meningkat 23,6 persen selama bulan Agustus ini, seiring dengan berbagai upaya percepatan mendorong realisasi program dan anggaran," ujar Airlangga seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).

Airlangga mengatakan, Komite Penanganan Covid-19 dan PEN juga akan menyisir semua program, sehingga diperoleh angka berapa anggaran yang diperkirakan masih belum terserap sampai dengan akhir tahun 2020.

Untuk membahas detail rincian anggaran yang masih bisa dimanfaatkan ini, besok akan dilakukan pembahasan khusus antara Ketua Komite dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB.

“Kita ingin memastikan bahwa semua alokasi anggaran sudah ada programnya dan sudah bisa dipastikan realisasinya," ujar Airlangga.

"Kalau ada program yang berpotensi tidak terealisasi dan tidak terserap anggarannya, kita sudah siapkan beberapa usulan program baru dengan kriteria yang berdampak signifikan terhadap ekonomi kita,” jelas dia.

Untuk diketahui, Airlangga baru saja melakukan rapat pleno Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN).

Baca juga: Realisasikan Program PEN, Bank BRI Sudah Kucurkan Kredit Rp 24,93 Triliun

Selain membahas realisasi anggaran, dalam rapat tersebut Komite juga memandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN.

Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite.

Nantinya hanya ada 2 tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/ program dan tingkat pelaksanaan program.

Pada tingkat perumusan Kebijakan/ Program, hanya ada Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua ada 7 (Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Men BUMN, Menkeu, Menkes, Mendagri).

Sedangkan di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengkoordinasikan 2 Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN).

Semua kebijakan dan program hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat Ketua dan Wakil Ketua Komite, dengan melibatkan dukungan dari Pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permaslahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim Pelaksana akan fokus ke tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program, yang mengkoordinasikan 2 Satgas.

Sedangkan, Satgas akan fokus ke Pelaksanaan Program, supaya betul-betul bisa operasional dan untuk mendorong percepatan agar bisa realisasi pada tahun 2020 ini.

Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan Komite dan Satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan dan sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran).

Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com