Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Bersyukur Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diterbitkan

Kompas.com - 09/09/2020, 18:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susilo mengungkapkan rasa syukurnya mewakili seluruh pengusaha atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, terkait relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, PP tersebut sangat dinantikan oleh para pengusaha sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada awal Maret 2020.

"Kita sangat mensyukuri bahwa akhirnya kebijakan ini dikeluarkan. Relaksasi iuran BP Jamsostek sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi karena dalam masa pandemi Covid-19 secara umum daya tahan dan kemampuan perusahaan untuk mengembangkan semakin terbatas. Bahkan untuk mampu melanjutkan usaha saja sudah sangat sulit," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Ini Syarat Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Dipa, dengan dikeluarkannya PP relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi "angin segar" bagi pengusaha.

Karena mampu mengurangi beban keuangan perusahaan dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kebijakan baru ini menjadi angin segar untuk bisa lebih bernapas lagi bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Semoga kebijakan ini akan diikuti dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang dapat meringankan beban perusahaan dalam menjalankan usahanya," katanya.

"Yang pada akhirnya mencegah terjadinya PHK dan dapat mengurangi pengangguran di Indonesia," lanjut Dipa.

Baca juga: Pemerintah Kaji Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Serikat Pekerja

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan di balik tertundanya penerbitan PP iuran tersebut.

"Kalau disampaikan tadi teman-teman pengusaha menunggu sejak bulan Maret, April, kenapa baru turun sekarang? Memang turunnya sekarang, tapi masa relaksasinya lebih panjang. Jadi kalau dihitung-hitung sama dalam masa pelaksanaannya itu kira-kira bulan Maret atau April," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com