Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Harga Lahan hingga Upah Buruh Penghambat Investor

Kompas.com - 15/09/2020, 08:34 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI masih terus melakukan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hingga saat ini, pemerintah dan Baleg masih dalam proses membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) atau penyusunan butir-butir di dalam RUU.

Salah satu DIM yang dibahas pada rapat antara pemerintah dengan Baleg pada Senin (14/9/2020) adalah terkait investasi atau penanaman modal di Indonesia.

Deputi Promosi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ikmal Lukman menjelaskan, daya saing Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan negara lain di ASEAN.

Baca juga: Pengusaha Minta Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Menurut Lukman, terdapat dua faktor yang membuat daya saing RI lebih rendah dibanding negara ASEAN lain, yakni harga lahan yang mahal, upah buruh yang relatif lebih tinggi, dan jumlah bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing cukup banyak.

Lukman memaparkan, dalam hal upah, Indonesia memiliki tingkat yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan empat negara ASEAN lain. Hal itu membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia.

Lukman merinci, di Indonesia upah minimum per bulan mencapai Rp 3,93 juta (279 dollar AS), kemudian Malaysia dengan upah buruh Rp 3,89 juta (268 dollar AS), Thailand dan Filipina dengan upah minimum per bulan rata-rata mencapai Rp 3,19 juta (220 dollar AS), dan Vietnam Rp 2,64 juta (182 dollar AS).

"Dan paling kurang menarik lagi adalah tingkat kenaikan rata-rata upah per tahunnya, Indonesia kenaikan upah rata-rata 8,7 persen. Dan ada tarif-tarif lain, yang kita belum bisa bersaing dengan negara-negara di ASEAN lainnya," jelas Lukman.

Untuk harga lahan, menurut Lukman perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain masih jauh. Dia mencontohkan harga lahan di Indonesia bervariasi antara Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta per meter. Sementara di Vietnam harga tanah per meter hanya Rp 1,27 juta.

Kemudian bidang usaha di Indonesia dengan 5 negara ASEAN, sebanyak 20 bidang usaha di Indonesia tutup, sedangkan bidang usaha terbuka dengan persyaratan ada 495 bidang usaha.

"Jadi totalnya ada 515 bidang usaha yang diatur. Kalau kita lihat di negara-negara lainnya, minim sekali. Ini yang menjadi daya tarik berkurang," jelas Lukman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com