Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP kembali Tangkap 2 Kapal Maling Ikan, Kali Ini di Samudera Pasifik

Kompas.com - 06/10/2020, 18:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap dua kapal maling ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717 Samudera Pasifik.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, penangkapan kapal maling ikan di area Samudera Pasifik ini merupakan yang pertama kali sejak dia menjabat jadi menteri.

"Betapa modus operandi dan pergerakan para pencuri ikan sangat dinamis. Kita jaga di Laut Sulawesi, mereka bergerak di Samudera Pasifik. Selama ini kami memang keterbatasan armada kapal pengawas di Samudera Pasifik," kata Edhy dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: KKP Kembali Amankan 8 Pelaku Destructive Fishing

Edhy menuturkan, penangkapan dua kapal Filipina bernomor lambung VMC-188 dan LB VIENT-21 merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Orca 04 pada Kamis 1 Oktober 2020.

Satu dari dua kapal ini dilengkapi dengan alat tangkap yang dilarang, yakni purse seine dan diawaki oleh 18 awak kapal berkebangsaan Filipina. Sedangkan satu kapal lainnya diawaki oleh 3 orang berkebangsaan Filipina juga.

"Satu kapalnya ukuran besar 105,90 GT menggunakan alat purse seine. Satunya lagi ukuran 20,62 GT, jenis kapal lampu," ucap Edhy.

Meski ada keterbatasan armada, Edhy memastikan pengawasan tetap dilakukan semaksimal mungkin.

"Dengan adanya penangkapan ini, ke depan kita akan semakin intensifkan di wilayah perairan lainnya termasuk WPP 718 Laut Arafura, maupun WPP lainnya. KKP tetap dan akan selalu serius menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia. Tidak ada ruang bagi para pencuri ikan di laut kita," pungkasnya.

Baca juga: Manipulasi Jumlah Benih Lobster, KKP Cabut Sementara Izin 14 Eksportir

Informasi saja, KKP telah menangkap 74 kapal illegal fishing selama Edhy Prabowo menjabat jadi menteri. Dari jumlah itu, 57 di antaranya merupakan kapal ikan asing, dan 17 kapal ikan Indonesia.

Kapal-kapal ikan berbendera asing yang berhasil ditangkap terdiri dari 27 KIA Vietnam, 16 Filipina, 13 Malaysia, dan 1 Taiwan.

Dari seluruh kapal illegal-fishing yang berhasil ditangkap; 17 di antaranya telah diputus pengadilan (inkracht); satu kapal ditengggelamkan karena berusaha kabur saat ditangkap; 15 kapal diberikan sanksi administrasi; dan sisanya masih menjalani proses hukum di kejaksaan dan persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com