Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Tarif Cukai Tembakau Dapat Pengaruhi Persaingan Usaha

Kompas.com - 15/10/2020, 13:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad), Bayu Kharisma mengatakan jika simplifikasi tarif cukai tembakau diterapkan, akan memiliki potensi pada persaingan usaha yang cenderung monopoli.

"Oleh karena itu, pemerintah harus mengkaji secara matang dan hati-hati, bahkan tidak perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan kebijakan struktur tarif cukai yang ada," kata Bayu seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, untuk melihat pengaruh dari simplifikasi tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara, harus menggunakan model dan metode ekonometrik.

 

Baca juga: Survei: Rokok Murah Picu Peningkatan Jumlah Perokok Anak

Data yang digunakan adalah panel data, di mana jenis rokok sebagai observasi dan waktu yang digunakan antara Januari 2014 hingga April 2019.

"Hasil analisis regresi menunjukkan, variabel simplifikasi tarif cukai rokok berpengaruh negatif signifikan terhadap variabel penerimaan negara. Hasil ini konsisten ketika kami menambah maupun mengganti variabel kontrol dari model. Turunnya penerimaan negara diduga diakibatkan adanya penurunan penjualan rokok setelah diberlakukan simplifikasi," tutur Bayu.

Dalam kesempatan berbeda, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengkhawatirkan nasib para petani dan pekerja di industri hasil tembakau khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT), yang merupakan sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, apabila tarif cukai hasil tembakau dinaikkan pada tahun depan.

"Di SKT itu rata-rata perempuan. Kalau mereka kehilangan pekerjaan, kasihan. Mereka adalah tulang punggung keluarga. Untuk tahun depan, harapannya SKT tidak perlu naik tarif cukainya dulu demi prioritas penyelamatan tenaga kerja,” kata Ketua Umum AMTI Budidoyo.

Baca juga: Menyederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok

Rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 diperkirakan akan berdampak negatif bagi keberlangsungan industri hasil tembakau.

AMTI pun berharap pemerintah dapat memprioritaskan keselamatan industri yang padat karya tersebut.

Dalam APBN 2021, penerimaan cukai tembakau ditargetkan naik sebesar 4,8 persen menjadi Rp172,8 triliiun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com