Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Bisa Lakukan Perjalanan Khusus ke Singapura, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/10/2020, 12:01 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Singapura secara resmi telah memberlakukan ketentuan perjalanan khusus (Travel Corridor Agreement) selama pandemi Covid-19.

Perjanjian tersebut dibuat agar perjalanan penting antara dua warga negara seperti kedinasan dan bisnis tetap bisa berjalan di tengah pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan satu-satunya bandara yang menjadi pintu masuk TCA Indonesia-Singapura telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya menetapkan alur khusus bagi penumpang pesawat yang memanfaatkan skema ini.

Baca juga: Indonesia-Singapura Bakal Buka Perjalanan Terbatas, Ini Persiapan Bandara Soetta

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, sejumlah ketentuan yang disepakati kedua negara akan diterapkan sebagai suatu prosedur keberangkatan dan kedatangan.

“Sejumlah check point akan dilalui oleh penumpang rute Indonesia-Singapura yang memanfaatkan jalur TCA/RGL ini, di mana prosedur yang diterapkan fokus pada aspek kesehatan,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).

Berikut alur keberangkatan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA/RGL di rute Indonesia-Singapura. 

  1. Calon penumpang berjalan melalui thermal scanner di terminal penumpang pesawat
  2. Calon penumpang menuju counter check in maskapai untuk menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 72 jam dan kemudian melakukan verifikasi aplikasi e-HAC (electronic health alert card)
  3. Proses penerbangan

Baca juga: Mau Traveling? Simak Promo Penerbangan dan Penginapan

Adapun alur kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA di rute Indonesia-Singapura sebagai berikut. 

  1. Penumpang mendarat dan tiba di terminal kedatangan
  2. Penumpang menuju check point clearance aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan
  3. Penumpang menjalani proses imigrasi dan bea cukai
  4. Penumpang menuju check point pemeriksaan PCR test. Apabila dinyatakan negatif, penumpang dapat melanjutkan ke tujuan akhir di Indonesia. Jika hasil positif, penumpang akan mengikuti proses karantina.

“Pengecekan hasil PCR test akan dilakukan dua kali yakni saat keberangkatan dengan surat hasil maksimal 72 jam, dan kemudian traveler akan menjalani PCR test saat kedatangan di bandara. Saat ini PT Angkasa Pura II tengah menyiapkan Laboratory Test Facilities di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Awaluddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com