Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Diserahkan ke Jokowi, Ini Kisi-kisi Perpres Harga Listrik EBT

Kompas.com - 16/11/2020, 19:13 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rancangan Perpres tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat peraturan tersebut dipastikan segera terbit.

Baca juga: Joe Biden Gencar Kampanyekan EBT, Bagaimana Nasib Ekspor Energi Fosil Indonesia?

"Perpres sudah disampaikan oleh Pak Menteri ESDM ke Pak Presiden," ujar Dadan dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (16/11/2020).

Dadan menjelaskan, Perpres akan mengatur tarif listrik berasal dari EBT yang dibagi ke dalam tiga kelompok.

Pertama, tarif listrik tetap atau feed in tariff, khusus pembangkit dengan kapasitas rendah, maksimal 5 mega watt (MW).

"Harganya ditetapkan langsung, jadi enggak ada bussiness to bussiness negoisasi atau segala macam," kata Dadan.

Kemudian, kelompok kedua adalah opsi harga tarif listrik sesuai kesepakatan dengan adanya batasan tertinggi ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini untuk kapasitas-kapasitas yang agak besar di atas 5 MW," lanjut dia.

Terakhir, harga kesepakatan berbasis bussiness to bussiness untuk tenaga listrik berasal dari pembangkit yang menjadi peaker, pembangkit listrik yang bersumber dari bahan bakar nabati (BBN), atau yang berasal dari pembangkit yang belum diketahui ketahui potensi dan harganya.

"Misal yang ada pembangkit listrik yang dilaut belum tahu yang secara harganya berapa itu B to B aja antara offtaker dengan PLN," ucap Dadan.

Baca juga: PLN Akan Ubah 5.200 PLTD Jadi Pembangkit Listrik EBT

Sebagai informasi, Perpres Tarif Listrik EBT disiapkan pemerintah untuk menggaet minat para investor.

Aturan tersebut dinilai mampu memberi kepastian kepada investasi-investasi pengembangan EBT, yang membutuhkan dana besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com