Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Insentif Kartu Prakerja Bisa Lewat Dana, Begini Caranya

Kompas.com - 10/12/2020, 18:12 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dompet digital DANA mulai bulan ini bisa melakukan pencairan dana insentif program Kartu Prakerja oleh para peserta yang telah menuntaskan pelatihan peningkatan kompetensi.

CEO dan Co-Founder DANA Vince Iswara mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan DANA sebagai salah satu mitra pemerintah untuk penyaluran dana insentif Kartu Prakerja.

“Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk mendorong kompetensi dan daya saing sekaligus produktivitas masyarakat untuk menghadapi tantangan bukan saja di masa pandemi tetapi juga di era digital. Sebagai perusahaan rintisan asli Indonesia yang berbasis teknologi finansial, DANA sangat mendukung dan senang bisa berpartisipasi sebagai mitra penyalur dana insentif Kartu Prakerja," ujarnya mengutip siaran persnya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Ketika Data Prioritas PMO Kartu Prakerja Berbeda dengan Kemenaker...

Menurut dia, selain kemudahan dan keamanan, para peserta program Kartu Prakerja juga bisa memaksimalkan sejumlah manfaat lain apabila menggunakan DANA. Penerima manfaat bisa mengecek insentif di Riwayat Transaksi dengan nama Top Up Agent.

Selain itu, peserta juga bisa mentransfer langsung insentif yang diterima ke bank lainnya dengan gratis. Saldo DANA juga bisa digunakan untuk berbagai transaksi lainnya.

Cara penggunaan Kartu Prakerja dengan DANA, dikatakan Vincent pun cukup mudah. Pertama, peserta bisa masuk langsung ke laman resmi Kartu Parkerja dan pilih sambung rekening.

Selanjutnya, pilih dan ketuk DANA untuk menyambungkan, konfirmasi nomor ponsel dan masukan pin DANA. Lalu, insentif akan dikirimkan setelah peserta menyelesaikan program pelatihan.

Sementara untuk memastikan seluruh peserta program Kartu Prakerja bisa melakukan pencairan dengan lancar dan tepat waktu, DANA memberlakukan prosedur internal yang ketat dalam pendistribusian dana insentif. Pertama, melakukan verifikasi dan penyamaan data penerima program yang terdaftar di DANA dengan yang terdaftar di pemerintah.

"Dengan adanya pencocokan data yang terintegrasi antara sistem DANA dan Sistem Prakerja, data yang dihasilkan sangat akurat. Apabila ditemukan ada ketidakcocokan data, maka proses disbursement tidak akan dilakukan kepada pengguna DANA," jelas Vincent.

Baca juga: Tidak Beli Pelatihan Pertama, Kepesertaan Kartu Prakerja Bakal Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com