Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AIA dan BCA Luncurkan Asuransi Proteksi Penyakit Kritis hingga Rp 65 Miliar

Kompas.com - 15/12/2020, 13:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT AIA Financial (AIA) bekerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) meluncurkan produk asuransi kesehatan Maxi Protection Plus (Maxi Plus).

Produk asuransi ini menawarkan proteksi terhadap risiko penyakit kritis, terutama yang tidak menular.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 70 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit kritis yang tidak menular.

Baca juga: Saham BCA Kembali Masuk Indeks Sri Kehati

Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy mengatakan, proteksi dan perencanaan keuangan saat ini menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat.

Seiring meningkatnya kesadaran berasuransi, masyarakat pun mulai menyiapkan proteksi yang menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit kritis.

Terutama melihat faktor gaya hidup masa kini yang kurang sehat menjadi pemicu timbulnya penyakit kritis.

Oleh sebab itu, AIA bersama BCA berupaya meluncurkan inovasi untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki produk asuransi dengan proteksi terhadap risiko penyakit kritis.

"Dengan proteksi Maxi Plus ini maka akan membantu nasabah fokus pada proses pengobatan dengan tenang tanpa khawatir biaya pengobatan," ujar Sainthan dalam konferensi pers, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Meski Vaksin Covid-19 Telah Masuk RI, Bos BCA Prediksi Ekonomi Baru Normal pada 2022

Wakil Presiden Direktur BCA Suwignyo Budiman menambahkan, biaya perawatan penyakit kritis tidak menular terbilang mahal.

Sehingga, BCA dan AIA berkolaborasi merancang produk asuransi jiwa yang menawarkan perlindungan komprehensif terhadap penyakit kritis dan perawatan rumah sakit.

Ia berharap, kerja sama ini dapat memberikan kemudahan akses bagi mayarakat Indonesia untuk mendapatkan solusi perlindungan kesehatan dari Maxi Plus dengan memanfaatkan layanan kovensional dan layanan digital dari BCA dan AIA.

"Kalau terkena penyakit kristis, masalahnya adalah mahalnya biaya perawatan di rumah sakit, maka di sinilah peran Maxi Plus, fasilitas yang memberikan proteksi untuk bejaga-jaga jika kena penyakit kritis, dan yang di-cover jenis penyakitnya pun cukup banyak," ujar Suwignyo.

Maxi Plus dirancang untuk memenuhi kebutuhan proteksi kesehatan menyeluruh dengan perlindungan sejak tahap awal penyakit kritis hingga tahap kronis, manfaat dana bulanan jika terkena penyakit kritis, melalui riders AIA Vital Care.

Baca juga: Ini 4 Hal yang Menentukan Masa Depan Industri Asuransi

Selain itu, produk asuransi ini memberikan nilai proteksi yang tinggi dan maksimal dengan total limit hingga Rp 65 miliar.

Produk ini dilengkapi pula dengan pilihan riders Premier Hospital and Surgical Extra (PHS Extra) yang memberikan proteksi kesehatan berbagai penyakit, termasuk manfaat rawat jalan untuk penyakit tropis, seperti demam berdarah, tipus, cikungunya, dan malaria.

PHS Extra menjamin kenyamanan selama perawatan, seperti fasilitas privasi kamar dengan 1 tempat tidur dan 1 kamar mandi di dalam, layanan Premier Hospital Network di Singapura, manfaat pendampingan dokter ahli, rehabilitasi penyakit kritis, serta manfaat lainnya yang menunjang dalam pemulihan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja Indofood, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Indofood, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Wall Street Variatif, Nasdaq Menguat ke Level Tertinggi

Whats New
Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Whats New
Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com