Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PPPK Sama dengan Honorer? Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 06/01/2021, 07:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah meniadakan penerimaan guru melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021 menimbulkan sederet protes serta kekhawatiran.

Pasalnya, untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja. Bahkan, status PPPK ini malah disamakan dengan pegawai honorer. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah hal tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan yang pertama, PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," ujar dia melalui konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru

Keresahan berikutnya mengenai perjanjian pekerja para pegawai yang tidak pasti. Bima memastikan bahwa pada seleksi CPNS juga terdapat perjanjian kerja yang dinilai atas kinerjanya.

"Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya. Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu itu memang lazim dalam setiap kontrak," jelasnya.

"Bahkan PNS pun juga menandatangani perjanjian kinerja. Jika dia tidak mencapai kinerja itu, seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," sambung Bima.

Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan hak yang diterima oleh PPPK sama dengan PNS.

Baca juga: Kementerian PAN-RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Sifatnya Hanya Jangka Pendek

"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata dia.

Dirinya kembali menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN, yang juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

"Jadi, tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi, tidak ada sedikit pun seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PPPK dan PNS. ASN ini adalah satu kesatuan," ucapnya.

Baca juga: BKN Belum Pastikan Guru Agama Termasuk Dalam Formasi 1 Juta Guru Seleksi PPPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com