1. Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Terbaru pada 2021
Iuran BPJS Kesehatan telah naik per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ( iuran BPJS Kesehatan 2021) Dalam beleid tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan.
Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500 sehingga hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.
Namun, mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp 7.000.
Dengan demikian, peserta kelas III membayar kekurangannya sebesar Rp 35.000 per bulan.
Simak rincian lengkap iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): di sini
2. Kementerian PAN-RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Sifatnya Hanya Jangka Pendek
Pemerintah akan meniadakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru pada tahun ini. Hal itu karena formasi guru akan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, perekrutan guru melalui jalur tersebut hanya bersifat jangka pendek.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan