Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata BPN, Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Cegah Kasus Sengketa Tanah

Kompas.com - 06/02/2021, 09:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil, telah menerbitkan aturan implementasi sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertifikat el).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Dengan aturan tersebut, masyarakat bisa mengganti sertifikat fisiknya menjadi sertifikat tanah elektronik di kantor-kantor pertanahan sesuai domisilinya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, mengungkapkan sertifikat elektronik ini merupakan salah satu upaya integrasi data status kepemilikan tanah di seluruh Indonesia, baik fisik maupun yang sudah berbentuk digital.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik," jelas Yulia dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik

Menurut dia, ada banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik. Kata dia, Sertipikat el ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan Kantor Pertanahan.

Beberapa manfaat lain yakni mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda.

"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi," tutur Yulia.

"Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat ease of doing business negara kita," imbuh Yulia.

Baca juga: Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Perbankan Tunggu Arahan Kementerian ATR

Sebelum penerapan sertifikat tanah elektronik, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN juga sudah memberlakukan sistem elektronik di empat layanan lainnya.

"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," ungkap Yulia.

Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat secara paksa, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik dengan suka rela.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," ucap Yulia.

Baca juga: Tata Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Dia menguraikan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal implementasi sertifikat tanah elektronik.

"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga," ungkap Yulia.

Sejauh ini, sambung dia, sudah ada beberapa Kantor Pertanahan yang sudah mulai memberikan layanan sertifikat elektronik sebagai pilot project.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com