Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Kemenhub Beri Kelonggaran Perizinan untuk Awak Kapal

Kompas.com - 11/02/2021, 08:33 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran (SE) 2 Tahun 2021 tentang lanjutan pedoman rencana tanggap darurat (contingency plan) untuk pelaut, pemilik atau operator kapal dan lembaga diklat kepelautan akibat Covid-19.

Lewat aturan yang berlaku mulai dari 1 Januari 2021–31 Desember 2021 itu, Kemenhub mencoba memberikan kemudahan dan fasilitasi pergantian awak kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hermanta menjelaskan, sejumlah kemudahan yang diberikan seperti, pembebasan sertifikasi dengan diterbitkan Certificate of Endorsement (CoE), bagi setiap pelaut yang habis masa berlaku sertifikasinya selama surat edaran ini berlaku dan pelaut sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing.

Baca juga: Investor Bitcoin Sebut Tweet Elon Musk soal Dogecoin Mengkhawatirkan, Mengapa?

Lalu, bagi pelaut yang memiliki sertifikat keterampilan (CoP) masuk masa revalidasi 5 tahunan yang sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Selanjutnya, Minimum Safe Manning Document pada kapal berbendera Indonesia dapat diberikan exemption sesuai kondisi jika awak kapal harus diturunkan dan belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko keselamatan dan keamanan pengoperasian oleh pihak pemilik atau operator kapal.

“Perusahaan wajib mensosialisasikan dan menginformasikan langkah-langkah perlindungan dan pengaturan kepada setiap pelaut diatas kapal dalam mengurangi dampak risiko terinfeksi Covis-19,” tutur Hermanta dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (11/2/2021).

Hermanta melanjutkan, untuk sijil naik bagi pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negara tujuan penempatan dapat disijil dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait Covid-19.

Baca juga: Sepanjang 2020, Produksi Kelapa Sawit Capai 51,58 Juta Ton

“Jika perjanjian kerja laut (PKL) telah berakhir dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan di pelabuhan yang memungkinkan atau dapat diterbitkan penambahan PKL baru disepakati oleh Syahbandar,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo berharap, aturan ini dapat memberikan kemudahan kepada stake holders transportasi laut selama pandemi masih merebak.

“Ditjen Perhubungan Laut memberikan kemudahan dengan membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik/operator kapal yang dituangkan dalam Surat Edaran,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com