Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Kasus BP Jamsostek dan Upaya Menepis Trauma Jiwasraya dan Asabri

Kompas.com - 11/02/2021, 10:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Dugaan korupsi yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek makin ramai diperbincangkan publik.

Hal ini terjadi tak berselang dari kasus yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Praktis, citra lembaga keuangan Tanah Air berpotensi kian tercoreng usai trauma dua kasus tersebut.

Meski begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai adanya perbedaan dari kasus BP Jamsostek dengan Jiwasraya dan Asabri. Sorotan utama Apindo adalah mengenai pemeriksaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami penurunan nilai (unrealized loss) sebesar Rp 43 triliun.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, fenomena penurunan nilai investasi adalah hal lumrah dalam pasar modal. Menurutnya hal itu terjadi akibat faktor pandemi Covid-19.

Baca juga: Gara-gara Kudeta, AS Bekukan 1 Miliar Dollar AS Aset Myanmar

Ia mengatakan, bila pandemi Covid-19 sudah teratasi, maka pasar saham akan mengalami pemulihan (rebound). Saat ini saja, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah merangkak naik ke atas 6.000.

"Sehingga boleh dibilang penurunan nilai investasi itu karena situasi pandemi. Sekarang kita lihat kondisi IHSG sudah naik di atas 6.000. Jadi nanti tinggal nunggu saja penurunan nilai itu nanti akan terkoreksi," kata Hariyadi dalam konferensi virtual, Rabu (10/2/2021).

Hariyadi menuturkan, pemulihan yang sudah terjadi di pasar saham sudah mengerek turun unrealized loss yang dialami BPJS Ketenagakerjaan.

Seiring dengan membaiknya IHSG, penurunan nilai saham turun menjadi Rp 14 triliun pada Januari 2021 dari sebesar Rp 43 triliun pada periode Agustus-September 2020.

Hal ini pun sudah dilaporkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat bertandang ke kantor Apindo pekan lalu.

"Saya dilaporkan dari penurunan nilai Rp 43 triliun, lalu sudah berangsur membaik. Ya ini memang begitu pasar modal. Sebetulnya tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena situasi seperti itu," ungkap dia.

Baca juga: Sandiaga Uno: Yang Kena PHK Jadi Penjual Jamu, Omzet Naik 300 Persen

Lebih lanjut dia menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan sangat rigid alias ketat dalam mengelola investasi. Semua saham dalam portofolio investasi ditaruh di saham-saham berkategori LQ45. Saham LQ45 ini adalah saham perusahaan yang sudah terverifikasi memiliki fundamental yang bagus.

"Saya pernah jadi anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek dari tahun 2007-2015. Dan saya ikut jadi Dewan Pengawas peralihan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dari tahun 2007 kami sudah letakkan dasar-dasar yang sangat rigid masalah investasi ini," tandasnya.

Karena itu, Hariyadi Sukamdani mengatakan, perusahaan pemberi kerja tidak perlu khawatir berlebihan karena perbedaan kasus tersebut. Menurutnya, Jiwasraya dan Asabri adalah kasus yang menjadi permasalahan hukum.

"Berbeda sekali BPJS Ketenagakerjaan dengan Asabri atau Jiwasraya yang sekarang tengah terjadi sorotan permasalahan hukum. Kami memandang perlu menyampaikan pendapat supaya masyarakat khususnya perusahaan pemberi kerjanya tidak khawatir. Ini perlu kita luruskan," kata Hariyadi.

Hariyadi memastikan, pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan cukup ketat. Sebab, semua stakeholder turut mengawasi, mulai dari perwakilan pengusaha/pemberi kerja, serikat pekerja, pemerintah, dan tokoh masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com