Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Biaya Overhead, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 20/02/2021, 10:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perhitungan dan pembukuan akuntansi, seluruh biaya atau beban dalam operasional bisnis harus dicatat dengan baik, salah satunya terkait biaya overhead.

Apa itu biaya overhead? biaya overhead adalah biaya yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi atau pun jasa. Sederhananya, biaya overhead artinya beban tambahan atau beban lain-lain.

Sebagai contoh, biaya yang tidak termasuk biaya overhead artinya biaya bahan baku dan upah biaya tenaga kerja. Sementara yang termasuk biaya overhead antara lain pajak, biaya asuransi, biaya ATK, biaya sewa, biaya keamanan, dan sebagainya.

Pengelompokan arti biaya overhead sendiri dilakukan untuk memudahkan pengawasan pengeluaran biaya dalam pembukuan sehingga nantinya bisa memudahkan perencanaan anggaran.

Baca juga: Pengertian Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Dengan menetapkan biaya overhead, maka perusahaan akan lebih mudah mengetahui rincian alokasi dana yang dikeluarkan untuk mendukung proses produksi atau jasa. Hal ini penting untuk melakukan efisiensi dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu.

Umumnya, perusahaan membagi biaya overhead menjadi tiga yakni biaya overhead tetap, biaya overhead variabel, dan biaya overhead semi-variabel.

Cara menghitung biaya overhead paling mudah adalah dengan terlebih dahulu menentukan biaya-biaya apa saja yang terkait langsung dengan proses produksi barang atau jasa.

Setelah dipisahkan, biaya-biaya yang tidak terkait dengan biaya langsung terkait produksi bisa dikategorikan sebagai biaya overhead pabrik.

Baca juga: Mau Buka Rekening BCA? Ini Biaya Admin Per Bulan dan Setoran Awalnya

Selanjutnya untuk menghitung biaya overhead dalam persentase, caranya yakni dengan menjumlah biaya tidak langsung (biaya overhead) dibagi dengan biaya langsung untuk kemudian dikalikan dengan 100 persen.

Perhitungan tersebut nantinya akan diketahui berapa besaran biaya overhead yang dikeluarkan. Sebagai contoh apabila didapat nilai 30 persen, berarti biaya yang dikeluarkan untuk biaya overhead pabrik yakni 30 persen dari total pengeluaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com