Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI soal Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Kompas.com - 28/02/2021, 09:19 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu ATM berbasis magnetic stripe yang diterbitkan perbankan di Indonesia ramai-ramai mau diblokir.

Bank gencar mengajak nasabahnya untuk segera mengganti Kartu ATM magnetic stripe menjadi tipe chip. Hal ini sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam aturan yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2015 lalu.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

“Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir Kartu ATM dan/atau Kartu Debet wajib menggunakan standar teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet,” tulis butir I.A.1. aturan tersebut, dikutip pada Minggu (28/2/2021).

Tak hanya memuat ketentuan penggunaan chip, BI juga mengatur penggunaan PIN sebagai sarana autentikasi.

Baca juga: BCA Imbau Ganti Kartu ATM Magnetic Stripe ke Chip Secepatnya

“Penerbit dan Acquirer wajib menggunakan PIN online 6 (enam) digit sebagai sarana autentikasi transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia,” demikian bunyi butir I.B. aturan ini.

Adapun untuk penggunaan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet diberlakukan pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses.

Lebih lanjut, BI menetapkan batas waktu imlementasi kebijakan ini, yakni paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Kewajiban penggunaan PIN online 6 digit sebagai sarana autentikasi transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet juga dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang menggunakan standar nasional teknologi chip.

Baca juga: BNI dan Mandiri Mau Blokir Kartu ATM Magnetic Stripe, BRI Bagaimana?

Dikatakan pula, penerbit wajib telah menerbitkan Kartu ATM dan/atau Kartu Debet dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet secara bertahap.

Pada tanggal 1 Januari 2019, paling kurang 30 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Januari 2020, prosentasenya bertambah menjadi paling kurang 50 persen.

Kemudian pada tanggal 1 Januari 2021, paling kurang 80 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Baca juga: Ini Jadwal Blokir Kartu ATM Mandiri Debit Magnetic Stripe

Puncaknya, pada tanggal 1 Januari 2022 prosentasenya tiba pada angka 100 persen.

Dengan begitu, setiap Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit wajib diproses secara domestik dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet, mulai tanggal 1 Januari 2022.

“Kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya,” imbuh BI dalam dokumen Frequently Asked Questions Frequently Asked Question aturan ini.

Baca juga: Segera Ganti Kartu ATM, Mandiri Debit Magnetic Stripe Mau Diblokir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com