Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Perusahaan Tercatar Belum Memenuhi Ketentuan Free Float, Apa Sebabnya ?

Kompas.com - 18/03/2021, 09:08 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan belum semua Perusahaan Tercatat memenuhi ketentuan tentang batas minimal saham yang beredar di publik (free float) 7,5 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat 1 Perusahaan Tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut. Sedangkan informasi terkait 16 Perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“3 Perusahaan Tercatat sedang dalam proses Voluntary Delisting, 4 Perusahaan Tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan, dan 9 Perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan,” kata Nyoman kepada Wartawan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Grup Bakrie Lepas 39 Persen Saham ANTV Rp 2,4 Triliun

Nyoman mengatakan, saat ini bursa melakukan pembinaan kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Adapun pembinaan yang dilakukan dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat.

“Sosialisasi kemudian Bursa lanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar,” jelas Nyoman.

Nyoman menegaskan, apabila Perusahaan Tercatat belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, Bursa akan mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com