Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat PKPU oleh 2 Perusahaan, Ini Penjelasan Angkasa Pura II

Kompas.com - 19/03/2021, 11:37 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Angkasa Pura II saat ini sedang menghadapi Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharma Kasih Sentosa dengan Register Perkara Nomor 103/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.14/VII/ARB/BANI-Mdn/2019 dan No.15/VII/ARB/BANI-Mdn/2019.

Putusan tersebut menyatakan PT AP II agar membayar progress kerja terhadap PT Bunga Tanjung Raya dalam Pekerjaan Perluasan Apron di Bandara Husein Sastranegara. Sementara terhadap PT Pharma Kasih Sentosa, dalam Pekerjaan Overlay Taxiway B, C, D, dan Paralel Taxiway serta Lanjutan Perluasan Apron B-C di Bandara Husein Sastranegara.

Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris Angkasa Pura II

Pengadilan Negeri Bandung juga telah mengeluarkan penetapan eksekusi yang diajukan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharma Kasih Sentosa.

SVP Corporate Secretary APIA Deni Krisnowibowo mengatakan, perseroan telah melakukan upaya hukum Perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi yang diajukan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharma Kasih Sentosa yang telah diputus dalam tingkat Banding yang amar putusannya pada intinya menerima permohonan Banding PT AP II.

“PT AP II belum melakukan pembayaran terhadap Para Pemohon PKPU dengan alasan dan pertimbangan bahwa Para Pemohon PKPU tidak menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak hingga tanggal berakhirnya kontrak, dan tidak mampu menyerahkan barang atau pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak,” kata Deni dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/3/2021).

Hal ini diperkuat dengan upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh PT AP II terhadap Penetapan Eksekusi PT Bunga Tanjung Raya telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Deni mengatakan, proses hukum permohonan PKPU, tidak mempengaruhi jalannya operasional dan/atau kegiatan usaha PT AP II, dan PT AP II tidak akan melakukan penundaan kewajiban terhadap pihak ketiga sepanjang sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati bersama.

Selanjutnya, PT AP II telah menunjuk kuasa hukum dalam membela kepentingan hukum PT AP II untuk menyampaikan Jawaban, Tanggapan atau Bantahan sesuai fakta berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Di samping itu, PT AP II juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Pemohon PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Apabila terdapat kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham perusahaan, akan kami sampaikan penjelasan lebih lanjut,” sebut dia.

Baca juga: Buka Peluang Bisnis, Angkasa Pura II Cari Pengelola Tunggal Iklan Outdoor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com