Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Diminta Percepat Ganti Rugi Warga Terdampak Kebakaran Kilang Balongan

Kompas.com - 15/04/2021, 04:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Pertamina merealisasikan tanggungjawabnya kepada warga terdampak kebakaran Kilang Minyak Balongan dengan cepat dan adil.

Sebab, insiden kebakaran itu telah menyebabkan kerusakan bangunan, korban luka hingga korban meninggal dunia.

"Perihal mekanisme ganti rugi atas bangunan yang rusak, agar dilaksanakan dengan proses yang valid, cepat, tepat, partisipatif, dan adil," ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/4/2021).

Ia mengatakan, berdasarkan data, peristiwa kebakaran dan meledaknya tangki Kilang Balongan berdampak terhadap setidaknya 2.788 rumah warga sekitar. Dari angka tersebut sejauh ini yang telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah.

Baca juga: Ini Jadwal Penyekatan Kendaraan Mudik di Jalan Tol

Sementara, jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa yang terdiri dari 353 kepala keluarga. Ia meminta, Pertamina juga memberikan pengobatan dan santunan kepada korban.

"Pertamina juga harus memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan, dan meninggal dunia," kata dia.

Ia pun memastikan, Ombudsman RI bakal terus mengawasi Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran.

Di sisi lain, Ombudsman RI juga mendorong Pertamina untuk segara menyelesaikan investigasi mengenai penyebab pasti terjadinya kebakaran Kilang Minyak Balongan, serta menyampaikan hasil investigasi secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

"Kami minta proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum,” pungkas Hery

Baca juga: Tarif Layanan Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok Naik, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com