Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ubah Skema Penghitungan BOP Taspen dan Asabri

Kompas.com - 16/04/2021, 11:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat pensiun PT Taspen (Persero) dan PT Asabri.

Ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri.

"Untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti PMK Nomor 211/PMK.02/2015 dengan menetapkan PMK tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," tulis aturan tersebut, Jumat (16/4/2021).

Berbeda dari aturan sebelumnya, penghitungan BOP pembayaran manfaat dan pengumpulan uang pensiun mengacu pada beberapa hal. Sedangkan dalam aturan lama, perhitungan BOP mengacu pada proporsi beban kerja yang dihitung oleh konsultan independen.

Pihak konsultan ini ditunjuk oleh Taspen dan Asabri, namun tetap berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.

Baca juga: LRT Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya

Di aturan baru, perhitungan besaran BOP sudah memperhitungkan angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun berdasarkan biaya satuan di tahun-tahun sebelumnya.

Perhitungan juga mencakup usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi, perubahan peserta tahun berikutnya, penyesuaian indeks, dan perubahan kebijakan pemerintah.

Selanjutnya hasil perhitungan besaran BOP tersebut akan menjadi acuan penetapan biaya satuan.

"Besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada PT Taspen dan PT Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Nantinya, Taspen dan Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun anggaran berjalan. Kemudian KPA BUN mengajukan indikasi kebutuhan dana kepada Menteri Keuangan.

Lalu Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran bersama-sama dengan PPA BUN melakukan koordinasi dan penelaahan atas usulan indikasi dana tersebut.

"KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Asabri dan Taspen bertanggungjawab sepenuhnya atas BOP yang diterima," sebutnya.

Saat PMK yang baru ini mulai berlaku, PMK yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK yang baru efektif pada tanggal diundangkan, yakni 8 April 2021.

Baca juga: Dibuka hingga 30 April, Ini Tahapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com