Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Tertutup, Kementan Jadikan eRDKK Sebagai Acuan

Kompas.com - 17/04/2021, 08:00 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhie menjelaskan, distribusi pupuk bersubsidi akan dilakukan secara tertutup.

Adapun mekanisme distribusinya, kata dia, tetap mengacu pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Melalui e-RDKK, kami dapat membagikan pupuk bersubsidi secara merata sesuai nama petani dan jumlahnya. Namun, jumlah pupuk tetap menyesuaikan kuota yang ada karena terbatas," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (16/4/2021).

Sarwo menjelaskan, para penerima pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020.

Baca juga: 291 Permentan Dicabut, Investasi Pertanian Melonjak 110 Persen

"Dalam Permentan disebutkan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), lahan maksimal 2 hektar (ha), tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan telah menyusun eRDKK," katanya.

Untuk itu, Kementan meminta agar para petani tidak mengkhawatirkan stok pupuk bersubsidi. Sebab, ketersediaan stok pupuk dijamin aman.

Begitu pula ketersediaan pupuk subsidi di Sumenep, Madura. Bupati Sumenep Achmad Fauzi turut meminta agar petani tidak mengkhawatirkan hal tersebut.

Sebelumnya, Kementan telah memberikan apresiasi atas keterlibatan pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin pupuk bersubsidi.

Baca juga: Dirjen PSP Ungkap 3 Dampak Besar Pupuk Bersubsidi bagi Petani

Menurut Bupati Achmad, dalam memantau pupuk bersubsidi memang dibutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Utamanya dari pemda. Pasalnya, kuota pupuk bersubsidi sangat terbatas. Jadi, kami harus kawal agar petani yang terdaftar di eRDKK bisa mendapatkannya," ucapnya, Jumat.

Lebih lanjut, Achmad menyampaikan, stok pupuk bersubsidi aman bagi petani selama musim tanam, sehingga mereka tidak perlu khawatir.

“Kami menjamin ketersedian pupuk bersubsidi kepada petani. Dengan catatan, para petani itu sudah tergabung dalam Poktan. Dari Poktan, maka secara otomatis petani akan terdata dalam Rencana Definitif Kelompok Tani (RDKK),” katanya.

Baca juga: Petani Harus Terdaftar di e-RDKK Untuk Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Petani dalam poktan itu, sambung dia, dipastikan akan mendapatkan kartu tani (Kartan) sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi.

Hal ini dilakukan guna menghindari adanya penyelewengan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penebusan pupuk bersubsidi.

Dengan begitu, pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak sebagai penerima.

“Kami berharap, penyaluran pupuk subsidi akan tepat guna, tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat tempatnya,” imbuhnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com