JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Mega Syariah buka suara soal hilangnya dana deposito nasabah sebesar Rp 20 miliar.
Corporate Secretary Div Head Bank Mega Syariah Ratna Wahyuni mengatakan, pihaknya tidak mentolerir raibnya dana deposito nasabah, yang dinilai sebagai pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum.
Oleh karenanya, Bank Mega Syariah telah menyerahkan kasus hilangnya dana deposito itu ke pihak berwajib, dan telah ditangani pada 2015.
Baca juga: Deposito Nasabah Bank Mega Syariah Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologinya
Setahun berselang, tepatnya pada 2016 permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht.
Ratna mengaku, Bank Mega Syariah telah menyelesaikan perkara hilangnya dana deposito yang telah terjadi pada sekitar 6 tahun silam itu.
"Di mana dana yang dinyatakan hilang tersebut telah masuk dan diterima oleh perusahaan pada grup nasabah tersebut," kata Ratna kepada Kompas.com, Senin (19/4/2021).
Ratna menyatakan, pihaknya belum menerima pernyataan Riduan Tambunan dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH & Partners, selaku pengacara klien yang kehilangan dana deposito itu.
"Kami sudah pernah menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya," ucapnya.
Baca juga: Kasus Deposito Raib Rp 56 Miliar, Pakar Hukum: Ada Kewajiban Bank Mega Ganti Dana Nasabah
Sebelumnya, Riduan Tambunan mengatakan, pihaknya tengah berupaya meminta tanggung jawab Bank Mega Syariah terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi.
“Klien kami telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS, tetapi pihak BMS tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.