Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Indonesia Tiadakan Sejumlah Kegiatan Selama Idul Fitri

Kompas.com - 29/04/2021, 14:55 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap jadwal operasional selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjabarkan, sejumlah kegiatan bank sentral akan ditiadakan pada Rabu (12/5/2021) hingga Jumat (14/5/2021), seiring dengan penyesuaian jadwal operasional pada periode Idul Fitri.

Baca juga: Soal Industri Asuransi, Mantan Bos BI: Banyak yang Bermasalah

Adapun kegiatan BI yang ditiadakan sementara ialah sebagai berikut:

1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

2. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

3. Layanan kas

4. Transaksi operasi moneter rupiah dan valas

5. Kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)

 

Baca juga: Mantan Gubernur BI Soroti Masalah Kelolaan Investasi di Industri Asuransi Jiwa

"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Sebagai informasi, penyesuaian jadwal tersebut seiring dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

SKB ini tercatat dengan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com