Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdamai, Telkom dan Netflix Jalin Kemitraan

Kompas.com - 29/04/2021, 19:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menjalin kemitraan dengan Netfilix yang memungkinkan konsumen bisa menikmati layanan melalui IndiHome dan Telkomsel.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk mengeksplorasi kerja sama jaringan yang bertujuan untuk menghadirkan pengalaman hiburan digital terbaik bagi pelanggan di Indonesia.

Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan mengatakan, Telkom dan Netflix telah melakukan serangkaian diskusi produktif untuk memahami satu sama lain bahwa pengalaman konsumen merupakan prioritas bersama.

Baca juga: Kasus Pemblokiran Netflix, KPPU: Telkom Tidak Terbukti Melanggar

Layanan video streaming dapat mendominasi konsumsi bandwidth hingga 70 persen dari total trafik internet, sehingga Telkom secara kontinyu meningkatkan kapasitas jaringan untuk mengantisipasi kenaikan traffic video streaming.

"Kerja sama ini akan meningkatkan kualitas layanan dibandingkan dengan yang kita miliki saat ini dan akan secara positif berdampak pada optimasi bandwidth domestik. Ke depannya, semua pelanggan Telkom dan Telkomsel di Indonesia akan dapat menikmati layanan berkualitas premium hasil dari kerja sama Telkom dan Netflix," ujar Dian melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, VP Business Development Netflix Tony Zameczkowski mengatakan, kemitraannya dengan Telkom tersebut akan memudahkan konsumen untuk berlangganan Netflix.

Kolaborasi Telkom dan Netflix ini diharapkan akan menghadirkan pengalaman hiburan digital terbaik melalui konten-konten berkualitas.

"Kami berharap dapat menghibur lebih banyak penikmat hiburan di Indonesia melalui berbagai tayangan berkualitas Netflix, mulai dari serial, dokumenter, stand-up, konten untuk anak-anak, film hingga konten lokal di jaringan Telkom," kata Tony.

Baca juga: Saham Netflix Merosot Seiring Pelonggaran Pembatasan Sosial

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Telkom dan Telkomsel tidak terbukti melanggar kasus pemblokiran akses Netflix.

Telkom dinyatakan tidak melanggar Pasal 19 huruf "d" Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara Dugaan Praktik Diskriminasi Telkom dan Telkomsel terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan di Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 29 April 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, perkara ini berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemukakan di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com