Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris dan Nikita Mirzani Bakal Jadi Pemegang Saham Holywings

Kompas.com - 06/05/2021, 16:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengumumkan bahwa dirinya dan artis Nikita Mirzani akan menjadi pemegang saham bisnis kuliner Holywings. Hal tersebut disampaikan Hotman melalui postingan di Instagram resminya.

Sebelum sah menjadi pemegang saham, ia dan Nikita Mirzani akan melakukan pertemuan dengan jajaran Holywings pada Jumat, (7/5/2021). Nantinya akan ada beberapa outlet yang akan menjadi milik Hotman dan Nikita Mirzani.

Penandatanganan bergabungnya Hotman Paris dan Nikita Mirzani akan berlangsung pada Jumat siang, tepatnya pukul 12.30 WIB di The Breeze BSD City Unit Waterfront, Tangerang, Banten.

Baca juga: Saat Ini Capai Rp 50 Juta, Berapa Harga Ethereum Pertama Kali?

Selain sebagai pemegang saham, rupanya Hotman juga ditunjuk oleh manajemen Holywings sebagai pengacara.

"Besok Hotman Paris dan Nikita Mirzani akan meeting, akan rapat dengan keluarga Holywings. Di mana Hotman Paris dan Nikita Mirzani akan mendapat peralihan saham sebagian dari keluarga Holywings di beberapa outlet," kata Hotman dalam video yang baru saja diunggah, Kamis (6/5/2021).

"Hotman Paris dan Nikita menjadi investor terbaru di Holywings," lanjut dia.

Hotman pun mengajak masyarakat, terutama para generasi milenial untuk berkunjung ke Holywings. Sebab kedua investor terbaru ini dipastikan akan kerap berada di Holywings.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK lewat Aplikasi LinkAja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com