Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Larangan Mudik, Kemenhub Klaim Pergerakan Transportasi Terkendali

Kompas.com - 07/05/2021, 15:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan jumlah pergerakan transportasi dan penumpang cukup terkendali di hari pertama masa larangan mudik pada Kamis (6/5/2021) kemarin.

“Berdasarkan hasil pemantauan pengendalian transportasi di hari pertama kemarin, jumlah pergerakan transportasi dan penumpang baik di transportasi darat, laut, dan udara, dan kereta api menurun cukup signifikan dibanding sebelum masa larangan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Pada transportasi darat, tercatat penumpang bus mencapai 10.644 orang atau turun sekitar 75 persen dibandingkan hari biasa.

Baca juga: Apakah Nekat Melanggar Larangan Mudik Bisa Ditilang Polisi?

Sedangkan volume lalu lintas harian pada motor, mobil penumpang, dan mobil besar, yang menggunakan jalan nasional non-tol ke arah keluar Jabodetabek mencapai lebih dari 68.000 kendaraan. Jumlah ini turun sekitar 48 persen dibandingkan hari biasa.  

Lalu pada transportasi udara, dari 12 bandara pemantau tercatat ada sebanyak 270 flight keberangkatan atau turun 82,7 persen dari hari biasa.

Sementara jumlah penumpang yang melakukan perjalanan keberangkatan mencapai 3.856 orang atau turun 96,2 persen dibandingkan hari biasa.

Kemudian di transportasi kereta api, pergerakan penumpang tercatat mencapai 17.220 orang atau turun 71 persen dari jumlah sehari sebelumnya.

Bila dibanding dengan rata-rata penumpang sepanjang 22 April-5 Mei, jumlah penumpang kereta api pada Kamis kemarin turun 63 persen.

Adapun pada transportasi laut, dari 51 pelabuhan antarpulau yang dipantau terdapat pergerakan 2.048 orang penumpang atau turun 88 persen dibandingkan hari biasa.

Menurut Adita, penurunan volume penumpang yang cukup signifikan di semua moda transportasi bisa diindikasikan dua hal. Pertama, masyarakat telah melakukan perjalanan lebih dulu di masa pra peniadaan mudik,

"Atau kedua tingkat kepatuhan masyarakat yang meningkat terhadap peraturan peniadaan mudik di tahun 2021,” katanya.

Baca juga: Apakah Malaysia Juga Larang Warganya Mudik?

Dia menjelaskan, dari pemantauan penerapan pengendalian transportasi di hari pertama masa larangan mudik, penerapan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi umum berjalan cukup baik.

Selain itu, penyekatan yang dilakukan petugas di sejumlah titik dinilai sudah baik dan akan terus dioptimalkan.

“Selanjutnya, kami akan terus melakukan pemantauan terhadap pengendalian transportasi di masa Idul Fitri 2021 H dan memastikan perjalanan masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Adita.

Baca juga: Masa Larangan Mudik, Warga Nekat Naik Truk Sayur hingga Ribuan Kendaraan Putar Balik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com