Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal COD dan Cara Komplain jika Barang Tidak Sesuai Pesanan

Kompas.com - 17/05/2021, 17:44 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berbelanja di e-commerce tentunya berbeda dengan berbelanja secara langsung karena tidak berinteraksi secara fisik dengan penjual. Metode pembayarannya pun beragam, salah satunya yakni cash on delivery (COD).

Baru-baru ini ramai fenomena beli barang di e-commerce menggunakan fitur COD. Lantas apa itu COD?

COD merupakan salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai. Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.

Bagaimana jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan? apakah tetap bisa dikembalikan kepada penjual?

Baca juga: Cara Mengaktifkan Fitur COD di Shopee dan Tokopedia

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengguna yang melakukan transaksi COD dapat melakukan pengembalian barang.

Pengembalian barang bisa dilakukan sebelum atau sesudah pembeli membuka paket/kiriman barang.

“Apabila pengguna sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan pengembalian barang, maka pengguna wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau return kepada penjual melalui pusat resolusi yang tersedia,” ungkap Chandra kepada Kompas.com, Senin (17/5/2021).

Chandra mengatakan, pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman, seperti memastikan reputasi toko penjual serta deskripsi dan ulasan produk dari pembeli.

“Kami juga menyarankan masyarakat untuk tidak melanjutkan komunikasi dan transaksi di luar platform Tokopedia, serta merekam video ketika membuka paket,” ungkap dia.

Jika masih menemukan produk yang melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat bisa ikut melaporkannya melalui fitur "Laporkan" yang ada di pojok kanan atas setiap halaman produk.

Baca juga: Video Viral Ibu-ibu Maki Kurir, Bagaimana Sebenarnya Sistem COD di Olshop?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com