JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar alur tes PPPK guru 2021 semakin banyak dicari seiring pembukaan jadwal pendaftaran seleksi calon ASN 2021 yang kian dekat.
Terkait siapa saja yang boleh daftar PPPK guru 2021, setidaknya terdapat 4 kategori calon peserta yang berhak untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021.
Berikut ini informasi terbaru dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Simak Lagi Beda Nasib PPPK dan CPNS Usai Lulus Seleksi ASN 2021
Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Berikut kriteria calon pelamar yang boleh mendaftar seleksi PPPK guru 2021:
Baca juga: Seleksi PPPK Guru Digelar 3 Tahap, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Informasi tentang siapa saja yang boleh daftar PPPK guru 2021 penting untuk dipahami karena berkaitan langsung dengan alur tes yang digelar pada rangkaian seleksi tahun ini.
Tes PPPK guru 2021 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Sebelum tes berlangsung, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi.
Verifikasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka pendaftaran bisa dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan calon pelamar.
Adapun sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Pada tahap pendaftaran, pelamar dari semua kategori yakni Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG harus melakukan pendaftaran di awal. Jika sudah mendaftar maka verifikasi berkas dilakukan oleh Kemendikbud.
Pelamar yang boleh mengikuti tes pertama ini adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri. Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.
Baca juga: Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, maka peserta harus melamar di formasi tersebut.
Sedangkan jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, maka peserta dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.
Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.