JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar seleksi internal untuk mengisi 417 formasi kebutuhan pegawai Kemenkeu dengan berbagai jabatan.
Seleksi internal pegawai Kemenkeu secara resmi diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng - 01/PSI/2021 Tentang Seleksi Internal Pemenuhan Kebutuhan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengumuman tersebut ditandatangani di Jakarta, 17 Juni 2021 oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi, Heru Pambudi.
Baca juga: Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu
Dijelaskan dalam pengumuman tersebut, pihaknya mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.
Seleksi internal pegawai Kemenkeu digelar dalam rangka pembinaan karier, pengembangan kompetensi dan potensi pegawai Kemenkeu serta pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Kemenkeu.
Terdapat sejumlah poin ketentuan umum dalam seleksi internal ini. Disebutkan, komposisi kebutuhan pegawai dan rincian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai Kemenkeu adalah sebagaimana terlampir.
Adapun dalam lampiran yang dimaksud, terdapat total 417 lowongan pegawai Kemenkeu yang dibuka dengan rincian sebagai berikut:
Sekretariat Jenderal 151 formasi
Baca juga: Soal PPN Sekolah, Kemenkeu Janji Tidak Akan Sebabkan Rakyat Susah Akses Pendidikan
Sementara itu, sederet persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam seleksi internal pegawai Kemenkeu yaitu:
Baca juga: Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri
Selanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan pendaftaran yang harus diperhatikan. Pastikan data kepegawaian benar pada Human Resource Information System (HRIS) Kementerian Keuangan yang dapat diakses melalui website http://hris.e- prime.kemenkeu.go.id sebelum melakukan proses registrasi.
Adapun registrasi dilakukan secara online melalui website http://jobvacancy.kemenkeu.go.id dengan menggunakan username dan password HRIS mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 4 Juli 2021 Pukul 17.00 WIB.
Perlu dicatat, peserta hanya dapat mendaftar pada 1 formasi. Mengenai penempatan peserta lulus seleksi, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menjadi kewenangan masing-masing Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu.
Sementara itu, peserta juga perlu mengunggah dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Simak, Bocoran Kemenkeu Soal Ciri-ciri Sekolah yang Bakal Kena PPN
Adapun seleksi internal pegawai Kemenkeu kali ini dilaksanakan dalam 3 tahap sebagai berikut:
“Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi ini akan disampaikan melalui website http://jobvacancy.kemenkeu.go.id Peserta diminta untuk aktif mengakses website dimaksud,” tulis pengumuman tersebut.