Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Buka 417 Lowongan Seleksi Internal, Simak Pengumuman Berikut

Kompas.com - 19/06/2021, 10:49 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar seleksi internal untuk mengisi 417 formasi kebutuhan pegawai Kemenkeu dengan berbagai jabatan.

Seleksi internal pegawai Kemenkeu secara resmi diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng - 01/PSI/2021 Tentang Seleksi Internal Pemenuhan Kebutuhan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Pengumuman tersebut ditandatangani di Jakarta, 17 Juni 2021 oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi, Heru Pambudi.

Baca juga: Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu

Dijelaskan dalam pengumuman tersebut, pihaknya mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.

Seleksi internal pegawai Kemenkeu digelar dalam rangka pembinaan karier, pengembangan kompetensi dan potensi pegawai Kemenkeu serta pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Kemenkeu.

Terdapat sejumlah poin ketentuan umum dalam seleksi internal ini. Disebutkan, komposisi kebutuhan pegawai dan rincian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai Kemenkeu adalah sebagaimana terlampir.

Adapun dalam lampiran yang dimaksud, terdapat total 417 lowongan pegawai Kemenkeu yang dibuka dengan rincian sebagai berikut:

Sekretariat Jenderal 151 formasi

  • Direktorat Jenderal Anggaran 31 formasi
  • Direktorat Jenderal Pajak 150 formasi
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 14 formasi
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan 11 formasi
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 29 formasi
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 2 formasi
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko 16 formasi
  • Inspektorat Jenderal 4 formasi
  • Badan Kebijakan Fiskal 6 formasi
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 3 formasi

Baca juga: Soal PPN Sekolah, Kemenkeu Janji Tidak Akan Sebabkan Rakyat Susah Akses Pendidikan

Sementara itu, sederet persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam seleksi internal pegawai Kemenkeu yaitu:

  1. Bersedia mengikuti dan mematuhi ketentuan seleksi yang dibuktikan dengan Surat Lamaran;
  2. Berstatus PNS Kementerian Keuangan, tidak termasuk yang sedang ditugaskan secara penuh di luar Kementerian Keuangan atau sedang menjalani tugas belajar;
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan ijazah;
  4. Memenuhi persyaratan usia/pangkat/golongan terhitung mulai tanggal 16 Juni 2021;
  5. Memiliki masa kerja pada Unit Eselon II/non eselon setingkat yang sama paling kurang 2 (dua) tahun;
  6. Mendapatkan izin dari Kepala Biro Umum/Sekretaris Unit Eselon I yang dibuktikan dengan surat keterangan izin mengikuti seleksi;
  7. Memiliki penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan/penelitian pelanggaran disiplin/kode etik, tidak sedang menjalani sanksi kode etik, dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin, yang dinyatakan dengan surat keterangan bebas pelanggaran dari Kepala Biro Umum/Sekretaris Unit Eselon I;
  9. Sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

Selanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan pendaftaran yang harus diperhatikan. Pastikan data kepegawaian benar pada Human Resource Information System (HRIS) Kementerian Keuangan yang dapat diakses melalui website http://hris.e- prime.kemenkeu.go.id sebelum melakukan proses registrasi.

Adapun registrasi dilakukan secara online melalui website http://jobvacancy.kemenkeu.go.id dengan menggunakan username dan password HRIS mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 4 Juli 2021 Pukul 17.00 WIB.

Perlu dicatat, peserta hanya dapat mendaftar pada 1 formasi. Mengenai penempatan peserta lulus seleksi, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menjadi kewenangan masing-masing Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu.

Sementara itu, peserta juga perlu mengunggah dokumen sebagai berikut:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi sebagaimana format terlampir;
  2. Surat keterangan izin mengikuti seleksi dari Kepala Biro Umum/Sekretaris Unit Eselon I masing-masing sebagaimana format terlampir;
  3. Surat Keterangan tidak sedang menjalani atau dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin dari Kepala Biro Umum/Sekretaris Unit Eselon I masing- masing sebagaimana format terlampir.
  4. Ijazah terakhir. Masing-masing softcopy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf dan berukuran tidak lebih dari 1 MB.

Baca juga: Simak, Bocoran Kemenkeu Soal Ciri-ciri Sekolah yang Bakal Kena PPN

Adapun seleksi internal pegawai Kemenkeu kali ini dilaksanakan dalam 3 tahap sebagai berikut:

  1. Tahap I : Pendaftaran;
  2. Tahap II : Seleksi Administrasi;
  3. Tahap III : Seleksi Kompetensi.

“Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi ini akan disampaikan melalui website http://jobvacancy.kemenkeu.go.id Peserta diminta untuk aktif mengakses website dimaksud,” tulis pengumuman tersebut.

Dijelaskan pula, panitia seleksi dapat mengalihkan pilihan jabatan peserta dengan mempertimbangkan pengalaman pekerjaan, kompetensi, dan kesediaan peserta.

Adapun biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama masa seleksi ditanggung oleh masing-masing peserta kecuali biaya kepindahan ke unit kerja baru ditanggung oleh Unit Eselon I penerima.

Apabila selama proses seleksi ini sampai dengan proses penempatan diketahui bahwa peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta digugurkan.

Baca juga: Kemenkeu: RUU Perpajakan Mungkin Akan Dinikmati Pemerintahan Era Mendatang

Lebih lanjut, dalam rangka Seleksi Internal Pemenuhan Kebutuhan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, panitia seleksi tidak memungut biaya apapun.

“Keputusan Panitia Seleksi Internal Pemenuhan Kebutuhan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandas pengumuman tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com