Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: RUU Perpajakan Mungkin Akan Dinikmati Pemerintahan Era Mendatang

Kompas.com - 12/06/2021, 18:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, konsep perpajakan yang masih dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) ini tidak akan dinikmati oleh kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Malah menurut dia, bila pajak ini diterapkan, maka yang diuntungkan adalah kepemimpinan pada tahun 2024 mendatang.

"Jadi ini legacy, mungkin nanti yang menikmati bukan periode Pak Jokowi, tapi ini legacy ke depan siapapun nanti pemimpin yang terpilih sudah mempunyai pondasi yang lebih baik," kata Yustinus secara virtual, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Yustinus menjelaskan, jika konsep perpajakan ini telah dirancang kisaran 5 atau 6 tahun lalu, dan melibatkan banyak lembaga internasional.

"Semua konsep ini telah disiapkan lama sekali 5-6 tahun lalu, bahkan rekomendasi dari lembaga-lembaga internasional, kajian internal yang timing-nya belum bisa disampaikan, sekarang kita lihat momentumnya sangat tepat," ujar dia.

Ditegaskan lagi olehnya, bila segala wacana yang dibuat oleh pemerintah termasuk insentif yang digulirkan selama pandemi Covid-19 tidak akan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian RI.

"Pemerintah dan DPR telah menggelontorkan banyak sekali insentif di masa pandemi. Sekarang ini pajak UMKM ditanggung pemerintah jadi nol (persen), pajak karyawan ditanggung pemerintah jadi nol, perusahaan angsuran diskon 50 persen, barang-barang dan jasa terkait Covid-19 pajaknya ditanggung pemerintah sebagian dibebaskan," ucap Yustinus.

Baca juga: Soal PPN Sembako hingga Karbon, Kemenkeu: Kami Desain RUU untuk Tangkal Penghindaran Pajak Masif

"Tidak mungkin pemerintah mencederai pemulihan ekonomi dengan melakukan tindakan-tindakan seperti ini. Justru karena kita sedang fokus kasih insentif, kita mulai memikirkan nih rancangan ke depan, payung kebijakan seperti apa sehingga ketika ekonomi mulai pulih, pandemi usai, bisa mulai bisa terapkan," lanjut dia.

Perlu diketahui, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN. Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Baca juga: PPN Sembako dkk Diyakini Bikin Sistem Pajak Lebih Adil, Begini Penjelasan Stafsus Menkeu

Namun, Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com