JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar baik bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Pemerintah bakal melanjutkan program subsidi gaji atau BLT subsidi gaji tahun ini (subsidi gaji 2021).
Namun demikian, tak semua pekerja yang sebelumnya sudah mendapatkan BLT subsidi gaji pada periode sebelumnya, akan kembali mendapatkannya pada pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Selain itu, kriteria lainnya juga bisa didasarkan atas upah minimum.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Baca juga: Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Skema Pencairannya
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida dikutip dari Kontan, Kamis (22/7/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa terkait skema dan kriteria BLT subsidi gaji atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut kini masih terus dalam proses pembahasan.
Tahun lalu target penerima BLT subsidi gaji mencapai 12,4 juta pekerja. Adapun tahun ini berapa yang akan dialokasikan untuk BLT subsidi gaji 2021 masih belum dapat disampaikan pemerintah.
Sebagai informasi, BLT subsidi gaji merupakan bantuan yang diberikan pada pekerja dalam bentuk uang Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Baca juga: Cair Lagi, Cek Bansos BLT Rp 600.000 di cekbansos.kemensos.go.id
Tahun lalu, BLT subsidi gaji atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Mengutip persyaratan pencairan BLT subsidi gaji tahun lalu, berikut kriteria pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
Sementara untuk penambahan kriteria subsidi gaji 2021 yang masih dalam pembahasan yakni:
Baca juga: Ada Bansos Pemerintah Khusus untuk Kepala Keluarga, Apa Syaratnya?
Sebagai informasi, penetapan PPKM level 4 bisa merujuk sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Baca juga: Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya