Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Penerimaan Perpajakan Rp 1.506,9 Triliun di 2022, Naik 9,5 Persen

Kompas.com - 16/08/2021, 16:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan di tahun depan sebesar Rp 1.506,9 triliun. Target ini ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Bila dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan tahun ini yang mencapai Rp 1.375,8 triliun, maka target penerimaan perpajakan tahun depan naik 9,5 persen.

Mengutip dokumen Buku Nota Keuangan terkait RAPBN 2022, Senin (16/8/2021), kebijakan perpajakan tahun depan ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi diantaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah, serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyiapkan berbagai kebijakan teknis pajak guna mencapai target penerimanaan dari perpajakan.

Pertama, perluasan basis pemajakan antara lain dengan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga jangkauan kepada wajib pajak semakin luas.

Ketiga, Ditjen Pajak akan melakukan perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses satu aplikasi guna dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak.

Keempat optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data, baik data internal maupun data baik data internal maupun data eksternal termasuk data automatic exchange of information (AEoI) dan data perbankan. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Keenam, Ditjen Pajak akan melanjutkan proses reformasi perpajakan yang meliputi pilar-pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, data dan IT serta regulasi yang salah satunya melalui pengembangan core tax system.

Bea Cukai

Sementara itu, dari sisi kebijakan teknis kepabeanan dan cukai yang disiapkan Ditjen Bea dan Cukai, pertama yakni mendukung pengelolaan fiskal yang sehat danberkelanjutan.

Ini dilakukan melalui strategi pemberian dan pengembangan fasilitas atau objek insentif fiskal dan kepabeanan guna menarik investasi dan meningkatkan ekspor.

Baca juga: Ada PPKM, Begini Nasib Penerimaan Pajak

Kemudian melakukan optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah, dan peningaktakan efektivitas preferential trade aggement (PTA), free trade aggrement (FTA) dan Comperhensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan mendorong diplomasi ekonomi serta kerja sama kepabeanan internasional.

Strategi kedua, dengan meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian yang efektif dan berkontribusi. Hal ini dilakukan melalui pemberantasan dan pengawasan narkotika, psikotropika (NPP), dan trans national organized crime (TNOC), barang kena cukai ilegal, dan barang yang dilaran gdan dibatasi impor-ekspornya.

Kemudian penguatan kapasitas operasi keamanan laut dan pengembangan sistem pengawasan melalui pemanfaatan Artificial Inteligence dan Smart Customs and Excise Syetem. Serta peningkatan kinerja logistik melalui pengembangan National Logistic Ecosystems.

Strategi ketiga, meningkatkan penerimaan negara yang optimal dengan perluasan basis penerimaan, penyempurnaan proses bisnis pemeriksaan, serta penguatan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan penerimaan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com