Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan ASN Terlibat Praktik Jual Beli Jabatan, Menteri Tjahjo: Sistem Pengisian Jabatan Perlu Dibenahi

Kompas.com - 01/09/2021, 18:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ungkapan tersebut menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat dan ASN di Kabupaten Probolinggo.

Ada dugaan kasus suap yang terjadi di Probolinggo untuk mengisi posisi kepala desa. 

Baca juga: Luhut Ajak Seluruh ASN Beli Produk Lokal UMKM untuk Kebutuhan Sehari-hari

Tjahjo menjelaskan, telah ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Meskipun begitu, ia mengakui bahwa sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi.

"Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut. Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Saat ini, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN di berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan.

Mantan Mendagri ini juga mengingatkan konsekuensi dari ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Penyesuaian Kerja ASN dari Rumah dan Kantor

Salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkracht.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT sejumlah pejabat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Senin (30/8/2021).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.

Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com