Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pekerja Wajib Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 24/09/2021, 16:11 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pekerja wajib lapor SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.

Sebenarnya apa itu SPT Tahunan?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, SPT tahunan adlah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id

Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Lalu mengapa pekerja wajib lapor SPT?

Pertanyaan tersebut sering ditanyakan lantaran sebenarnya bagi pekerja, kewajiban untuk membayar pajak telah dipotong perusahaan dari penghasilan bulanan.

Kompas.com pernah memberitakan, alasan pekerja wajib lapor SPT lantaran SPT adalah alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP.

Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.

SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Secara lebih rinci, berikut adalah 3 alasan pekerja wajib lapor SPT seperti dikutip dari laman pajak.go.id:

Amanat Peraturan Perundang-undangan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, alasan pekerja wajib lapor SPT tahunan yang paling mendasar yakni karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.

Baca juga: Apakah Pindah Alamat Harus Ganti NPWP dan Lapor Kantor Pajak?

Implikasi Self Assessment

Di Indonesia, sistem perpajakan menganut self assessement. Artinya, sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftarm menghitungm menyetor dan melapor pajak secara mandiri.

SPT sendiri berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan perpajakan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com