Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia

Kompas.com - 26/09/2021, 11:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Group Lease Finance Indonesia sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2021 pada 9 September 2021 lalu.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan, pencabutan tersebut berlaku sejak keputusan OJK dikeluarkan. Melalui keputusan itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

"Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti, dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Tiga Cara Cek Pinjaman Online Legal atau Ilegal di OJK

Setelah pencabutan tersebut, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban baik kepada debitur, kreditur maupun pemberi dana.

Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada mereka terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.

Lalu menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

"Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan," kata Dewi.

Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada seluruh debitur yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk memperbarui data permohonanan kepada OJK.

Baca juga: Cara Buka Rekening Saham, Syarat Dokumen dan Daftar Sekuritas yang Berlisensi OJK

Kemudian mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, bisa juga melalui email flsslik.dpip@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com