Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Masih Temukan Penyimpangan Terkait Hibah Pilkada

Kompas.com - 01/10/2021, 19:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan penyimpangan terkait hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara I (Tortama I) BPK Novy G.A. Pelenkahu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Alternatif Solusi Perbaikan Sistem dan Mekanisme Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan Pilkada Serentak yang Lebih Transparan dan Akuntabel, pada Kamis (30/9/2021).

"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan kinerja yang telah dilaksanakan BPK, terdapat permasalahan terkait sumber daya manusia pada KPU dan Bawaslu belum memadai karena pejabat pengelola keuangan yang belum kompeten, belum mendapat pelatihan, bimbingan teknis dan sertifikasi," ujarnya seperti dikutip Kompas.com dari siaran pers, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Imbas Naiknya Cukai Tembakau Selama 10 Terakhir, 68.000 Buruh Linting Rokok Kena PHK

Novy mengatakan temuan BPK tersebut meliputi keterlambatan proses pengesahan hibah langsung dan pengelolaan kas di bendahara pengeluaran pembantu yang tidak tertib selama pelaksanaan Pilkada.

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pada Pilkada Serentak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu kata Novy, ada pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang tidak memadai. Contohnya verifikasi bukti pembayaran belum terdokumentasi, bukti pembayaran yang belum lengkap dan terdapat bukti yang tidak riil, badan adhoc belum menyampaikan bukti pembayaran, serta kelebihan pembayaran honor jasa profesi.

Ia juga menyebut terdapat masalah sarana dan prasarana yang belum memadai. Contohnya aplikasi pengelolaan keuangan hibah belum terintegrasi dengan aplikasi keuangan Kementerian Keuangan, dan pembukuan serta pelaporan keuangan belum didukung dengan aplikasi yang memadai.

Baca juga: Tahun Depan, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com