Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Tidak Bingung, Ini Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Kompas.com - 12/10/2021, 14:33 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak adalah pungutan yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara kepada negaranya.

Bila dilihat berdasarkan lembaga pemungutnya, maka akan terbagi atas dua jenis pajak, yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pembagian jenis pajak ini berdasarkan pada pemerintah hierarki pemerintah yang berwenang dan menjalankan pemerintahan.

Berdasarkan nama dari jenis pajak tersebut, bisa diketahui, pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah.

Sebenarnya, apa beda pajak pusat dan daerah?

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Apakah Pemilik KTP Otomatis Dikenai Pajak?

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah setiap pungutan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, kepada pemerintah pusat.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dijelaskan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak akan digunakan untuk keperluan negara sbagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sederhananya, pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah melalui DJP untuk membiayai setiap belanja negara dan pembangunan di dalam APBN.

Berikut adalah beberapa jenis pajak pusat:

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. PPN dikenakan kepada setiap orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Untuk konsumsi barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenai PPnBM selain PPN.

Barang kena pajak yang tergolong mewah beberapa di antaranya yakni barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu umumnya berpenghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status, dan bila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com