Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pinjam Dana ke Pinjol? Simak 4 Tips dari Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 16/10/2021, 15:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing memberkan tips kepada masyarakat yang ingin meminjam dana lewat aplikator pinjaman online (pinjol). Kehati-hatian harus dilakukan mengingatkan masih banyaknya pinjol ilegal.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan juga Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.515 situs maupun aplikasi pinjol ilegal.

"Kami juga melakukan pemberantasan, saat ini ada 3.515 pinjol ilegal kita hentikan, kita blokir situsnya dan sudah kita laporkan kepada Kepolisian," katanya secara virtual, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Menkominfo: Tidak Ada Kompromi untuk Pinjol Ilegal

Tongam menjelaskan bahwa perusahaan pinjol ilegal ini kerap menawarkan pinjaman tidak sesuai kesepakatan di atas kerja. Misalnya pengembalian pinjaman awalnya diberi tenggat waktu 90 hari, justru kenyataannya dipersingkat menjadi 7 hari.

Selain itu, penyaluran dana pinjaman terkadang tidak sesuai kesepakatan.

"Yang tadinya pinjam satu juta misalnya, cuma ditransfer Rp 500.000," ucapnya.

Kemudian, bunga pinjaman yang melonjak tinggi. Pinjol ilegal juga kerap meminta akses seluruh kontak di ponsel pemohon pinjaman.

Sementara dalam urusan penagihan, pinjol ilegal kerap menggunakan kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh pelaku penagih pinjol ilegal.

Berikut ini 4 tips meminjam dana ke pinjol dari Satgas Waspada Investasi:

1. Pinjam ke pinjol ilegal

Apabila masyarakat ingin meminjam dana secara online, pinjam ke pinjol yang terdaftar di OJK. Saat ini ada 106 financial technology (fintech) peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Untuk mengetahui nama perusahaan tersebut bisa dilihat di website OJK atau di berbagai media sosial OJK.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

2. Cerdas meminjam dana

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat cerdas meminjam dana. Jika meminjam, usahakan sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar kembali.

"Jangan meminjam untuk utang lama, gali lubang tutup lubang, sangat berbahaya," kata Tongam.

3. Gunakan untuk hal produktif

Satgas menyarankan agar pinjaman yang berasal dari pinjol digunakan untuk kepentingan yang produktif sehingga bisa mendorong ekonomi keluarga.

4. Pelajari risikonya

Pelajari risiko serta manfaat sebelum melakukan pinjaman online. Lantaran hal ini merupakan perjanjian hubungan perkara perdata, sebelum menyetujui, hendaknya masyarakat memahami terlebih dahulu risiko, manfaat, serta kewajiban-kewajibannya.

Baca juga: Banyak Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Ini Perintah Jokowi ke OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com