Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU HPP Disahkan, Pengamat Dorong Perluasan Basis Pajak dan Dongkrak Tax Ratio

Kompas.com - 22/10/2021, 10:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan menjadi bagian dari proses reformasi struktural sistem perpajakan.

Beleid ini diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan ke arah yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Meski demikian, pengamat ekonomi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya menilai, UU HPP masih perlu perbaikan dan penyempurnaan.

Baca juga: Pajak PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun Depan, Siap-siap Harga Barang Naik

Salah satunya terkait perluasan basis pajak dan upaya peningkatan tax ratio.

"Menurut informasi yang kami terima, masih ada perusahaan pertambangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan,” ujar Berly dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (22/10/2021).

Oleh sebab itu, kata Berly, dengan penyempurnaan UU HPP maka diharapkan pemerintah bisa segera mengejar perusahaan pertambangan yang selama ini belum membayar pajak.

“Mudah-mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang," imbuh dia.

Di sisi lain, Berly yang juga menjabat sebagai Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menilai seharusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris dalam memperluas basis pajak.

Baca juga: Kemenkeu: Indonesia Jadi Negara Penggerak Pertama Pajak Karbon di Dunia

Kedua negara itu memasukan gula dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi serta bersoda, sebagai salah satu objek pajak baru atau yang wajib dikenai cukai.

Ia bilang, langkah yang sama memungkinkan untuk dilakukan di Indonesia, sebab sebagian besar masyarakat mengonsumsi gula.

Di sisi lain, saat ini biaya perawatan kesehatan yang disebabkan oleh gula, sudah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan alias ditanggung oleh negara.

Selain itu, Berly juga melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenakai cukai agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok.

Namun, terkait persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu perhitungan yang lebih matang.

Baca juga: Biar Tidak Bingung, Ini Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah

"Tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengurangi konsumsi dari benda atau zat yang dikenai cukai itu sendiri oleh pemerintah. Sehingga dengan dikenai cukai, konsumsinya jadi berkurang. Oleh karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok sudah semestinya dilakukan pemerintah agar konsumsi terhadap rokok maupun gula tidak berlebihan," papar dia.

Terkait cukai rokok, Berly menolak bila salah satu jenis produk rokok seperti sigaret keretek tangan (SKT) tidak dinaikan cukainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com