Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tarif Minimum Global, Apakah Tax Holiday Bakal Dihapus?

Kompas.com - 04/11/2021, 18:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kesepakatan tarif pajak badan sebesar 15 persen yang telah ditetapkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 turut mempengaruhi insentif pajak untuk sektor usaha, yakni tax holiday.

Adapun tax holiday merupakan insentif yang dibuat untuk menarik minat investor ke Tanah Air.

Namun, seiring ditetapkannya pajak minimum 15 persen secara global, negara tidak boleh memberikan tarif pajak di bawah 15 persen atau bebas pajak untuk badan usaha seiring implementasinya tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Tax Holiday Akan Berbenturan dengan Pajak Global Minimum, Apa Strategi Pemerintah?

"Tax holiday itu sejauh ini dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen menarik investasi dan dimanfaatkan oleh kita. Tapi pemanfaatan tax holiday dalam global konsensus harus di-review ulang," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal di Denpasar, Kamis (4/11/2021).

Kendati direview ulang, pihaknya belum memutuskan penghapusan insentif tax holiday.

Di sisi lain, isu ini bukan hanya mempengaruhi Indonesia, melainkan negara lain yang juga mengimplementasi tax holiday atau insentif pajak lain di negaranya.

Adapun pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erotion (GloBE). ketentuan ini baru saja disetujui oleh 136 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021.

"Kita belum pada kesimpulan (tax holiday) dihapus, karena insentif ini masih menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan oleh kita dan negara lain," beber Yon.

Baca juga: Para Investor di KEK Kendal Bakal Dapat Tax Holiday dari Pemerintah

Yon menjelaskan, penghapusan tax holiday atau cara lainnya masih didiskusikan lebih lanjut bersama kementerian terkait, yakni Kementerian Investasi, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lalu, pemerintah juga akan bakal melihat ketentuan-ketentuan berlaku di negara lain.

Meski seandainya dihapus atau diubah, dia berharap tidak akan mempengaruhi minat investor yang ingin datang ke Indonesia.

"Memang akan ada perubahan, tetapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi dari luar ke dalam tentu tidak boleh dikorbankan," pungkas Yon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com