Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tax Holiday Akan Berbenturan dengan Pajak Global Minimum, Apa Strategi Pemerintah?

Kompas.com - 27/10/2021, 17:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tengah meracik strategi baru sebagai pengganti tax holiday untuk menarik para investor.

Namun, ia tak menyebutkan strategi apa yang akan dilakukan ketika tax holiday tersebut digantikan lantaran bakal bersinggungan dengan pengenaan pajak global minimum 15 persen yang bakal diterapkan pada 2023.

"Kami lagi memikirkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk kemudian bisa menjadi sebagai pengganti tax holiday yang minimal 15 persen. Tapi itu kan masih panjang, Belanda masih jauh. Boleh kita memikirkan, tapi jangan kita sampaikan strategi sekarang," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Para Investor di KEK Kendal Bakal Dapat Tax Holiday dari Pemerintah

Ia enggan membocorkan strategi saat ini karena hampir di seluruh negara juga turut merancang hal yang sama untuk memikat para investor.

"Ibarat kita bermain bola, jangan kita sampaikan strategi kepada lawan. Nanti dia tiru. Hampir semua negara sekarang, mereka juga lagi meracik strategi apa yang akan mereka berikan. Nah kita dalam meracik strategi apa, jangan dulu diumumkan ke orang. Bahaya nanti, kalau negara tetangga lain tahu, sabotase kita," ujar Bahlil.

Terpenting, kata Bahlil, strategi itu nantinya bakal memberikan keuntungan segala aspek, tidak hanya bagi investor tetapi juga negara serta masyarakat.

"Yakinlah, pemerintah akan bijak membuat strategi yang win win, menguntungkan bagi investor, menguntungkan bagi negara dan menguntungkan bagi rakyat," kata dia.

Baca juga: Kembangkan Kompleks Petrokimia, Chanda Asri Dapat Tax Holiday

Sebanyak 136 negara di dunia setuju untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan multinasional alias perusahaan yang berbisnis lintas negara.

Melalui kesepakatan, perusahaan global ini akan dikenakan pajak minimum sebesar 15 persen dan membayarnya di negara tempat mereka beroperasi dan meraup keuntungan.

Mengutip CNN, Sabtu (9/10/2021), kesepakatan ini menjadi genap diikuti oleh 136 negara setelah tiga negara, yakni Estonia, Hungaria, dan Irlandia bergabung pada Kamis (7/10/2021).

Dengan begitu, kesepakatan ini akhirnya bisa didukung kuat oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan negara G20.

Sebanyak 136 negara yang menyepakati perjanjian diketahui mewakili lebih dari 90 persen PDB global. Sedangkan 4 negara lainnya, yakni Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka, masih berdiskusi dan belum memutuskan untuk turut berpartisipasi dalam kesepakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com