Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Buruh Tetap Kawal Upah 2022

Kompas.com - 26/11/2021, 08:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kalangan buruh menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku bersyukur putusan hakim MK memihak kepada seluruh rakyat Indonesia.

Ia bahkan tak kuasa menahan harunya hingga sempat menangis tersedu ketika melakukan aksi unjuk rasa bersama ribuan buruh di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11/2021) kemarin.

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul

"Kami nengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Menurutnya, perjuangan selama ini untuk mengajukan gugatan ke MK dirasakannya tidak sia-sia. Andi Gani mengaku sangat yakin pada saat menggugat UU Cipta kerja di MK, aturan ini memang tidak berpihak pada buruh.

Untuk itu, ia berani mengambil resiko besar pada saat melayangkan gugatan UU Cipta Kerja ke MK. Kini, risiko yang diambil terbayar sudah.

Seperti diketahui, MK memutuskan Pemerintah dan DPR harus melakukan perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Itulah putusan MK yang dibacakan hakim MK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun

"Kami yakin keadilan masih ada di negeri ini dan terima kasih kami ucapkan untuk seluruh buruh di Indonesia yang telah berjuang tanpa lelah untuk mengawal proses sidang MK ini," ungkap Andi Gani.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa buruh tetap akan memperjuangkan penolakan upah minimum 2022 yang ditetapkan pemerintah berdasarkan formula aturan turunan UU Cipta Kerja.

Andi Gani memastikan setelah putusan MK ini pihaknya akan terus mengawal perjuangan buruh terutama penetapan upah minimum.

“Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," serunya.

Terkait hal ini, Andi Gani menyatakan bahwa pihaknya akan bergabung dengan elemen buruh lain seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk memperjuangkan aspirasi pekerja.

"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak, bukan hanya satu pihak,” tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com