Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Buruh Tetap Kawal Upah 2022

Kompas.com - 26/11/2021, 08:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Sebelumnya, Andi Gani memang secara tegas menolak rencana kenaikan upah 2022 sebesar 1,09 persen dari tahun 2021.

KSPSI menilai kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen sangat tidak layak. Selain itu, kecilnya angka kenaikan upah dinilai akan merugikan para pekerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena dipukul rata semua industri.

Baca juga: Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam

"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta, Jumat (19/11/2021) lalu.

Hal senada disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal ketika berbicara terkait UMP DKI Jakarta yang hanya naik kurang dari Rp 1.500. Menurut dia, angka tersebut bahkan tak cukup untuk membayar ketika ingin pergi ke toilet umum.

"Bagaimana mungkin DKI, ini saya mau kampanye nanti di internasional. DKI ya Allah ya rab, DKI naik upah, Ibu Kota Indonesia terkaya nomor 7 di dunia. Tahun 2022, menjadi Ketua G20, ibu kotanya naik upah di bawah Rp 1.500. Ke toilet saja enggak cukup Pak Gubernur. Ke toilet umum itu Rp 2.000 pak. Bapak kasih rakyat Jakarta Rp 1.500," ujarnya melalui konferensi pers virtual, dikutip Selasa (23/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com