Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala 2 Aktivis Minta Perlindungan PBB karena Khawatir Somasi Luhut

Kompas.com - 26/11/2021, 09:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melaporkan dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kepada pihak kepolisian, memasuki babak baru. 

Seperti diketahui, baik Fatia Maulidiyanti maupun Haris Azhar, meminta perlindungan pada Special Procedura Mandate Holders (SPMH) yang merupakan lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dijelaskan bahwa SPMH PBB mengirimkan surat Komunikasi Bersama/Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri. 

Surat yang dikirim SPMH PBB terkait dugaan judicial harassment atau pelecehan terhadap hukum yang dilakukan oleh Luhut yang menyomasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca juga: Blak-blakan Erick Thohir soal Bisnis PCR PT GSI Milik Kakaknya

SPMH PBB adalah sekelompok pakar/ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk memberikan laporan serta masukan terkait implementasi maupun suatu kondisi HAM yang bersifat darurat di suatu negara tertentu.

Intinya, SPMH PBB meminta klarifikasi Pemerintah RI terhadap dugaan dua somasi yang dilayangkan kepada Haris Azhar dan Fatia yang SPMH PBB anggap sebagai bentuk persekusi atau kriminalisasi.

Somasi yang dilayangkan Luhut bermula dari talkshow Youtube saluran milik Haris Azhar dan Fatia pada 20 Agustus 2021.

Pada tayangan itu, ditekankan dugaan keterlibatan TNI dan Purnawirawan TNI dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua serta berkaitan dengan peningkatan militerisasi dan kekerasan di Intan Jaya.

Baca juga: Pendiri PT GSI Blak-blakan Awal Mula Bisnis PCR dan Keterlibatan Luhut

SPMH PBB meminta klarifikasi pemerintah mengenai dasar hukum pengajuan tuntutan Luhut terhadap kedua aktivis HAM tersebut.

Klarifikasi justifikasi penggunaan Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP dalam penuntutan dan kesesuaiannya terhadap kewajiban WNI di bawah hukum internasional.

Meminta juga klarifikasi upaya pemerintah RI dalam menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi pegiat HAM di Indonesia.

Berikutnya, SPMH PBB juga meminta upaya yang telah atau maupun akan dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah pelanggaran HAM oleh entitas-entitas bisnis.

Baca juga: PT GSI Milik Luhut Punya Lab Modern dan Kapasitas Besar untuk Tes PCR

Terakhir, PBB meminta penjelasan pemerintah RI dalam mencegah dan memulihkan dampak negatif proyek-proyek pertambangan terhadap HAM dan lingkungan hidup.

Selain dari SPMH PBB, sejumlah organisasi kebebasan HAM juga mendukung perlindungan untuk Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar

Di antaranya yakni International Federation for Human Rights (FIDH), World Organization Against Torture (OMCT), Frontline Defenders, Business and Human Rights Resource Centre (BHRRC), International Network of Civil Liberties Organizations (INCLO), CIVICUS, Capital Punishment Justice Project (CPJP), dan Franciscans International.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com