Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: IM2 Berhenti Beroperasi Total Akhir November 2021

Kompas.com - 26/11/2021, 17:01 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT IndosatM2 atau IM2 akan berhenti beroperasi total pada akhir November mendatang. Ini sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan manajemen IM2 beberapa hari lalu.

Berdasarkan hasil pertemuan itu dinyatakan, secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan IM2 sudah tidak dapat beroperasi lagi.

Baca juga: Indosat Beri Pinjaman kepada IM2 hingga Rp 300 Miliar

"Dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham," ujar dia, dalam keterangannya.

Dedy menyebutkan, Kementerian Kominfo akan mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karenanya, para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.

"Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2," kata Dedy.

Baca juga: Didenda Rp 1,3 Triliun, Indosat GIG Berhenti Beroperasi 25 November

Lebih lanjut Ia menuturkan, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dedy.

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Minta Menaker Lindungi Hak Pekerja IndosatM2 yang Terdampak


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com